PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 31
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 4 adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut selaku Pembina Teknis.
