PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 29
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 2 adalah Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima selaku Pembina Teknis.
