PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI disusun berdasarkan : a. peruntukan, meliputi :
komunikasi;
pernika; dan
konbekharstal. b. media yang digunakan, terdiri dari :
terrestrial;
satelit;
gabungan, menggunakan media transmisi campuran terrestrial dan satelit; dan
komunikasi konvensional. c. teknologi yang digunakan, terdiri dari :
teknologi analog;
teknologi digital; dan
teknologi hibrid. d. muatannya, meliputi :
suara;
data; dan
gambar.
