PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Perencanaan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI disesuaikan dengan tuntutan tugas dan kebutuhan. (2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. pembangunan pembinaan kekuatan; b. pembangunan penggunaan kekuatan; dan c. pembangunan bersifat strategis;
