PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan melalui penyelenggaraan sistem telekomunikasi khusus. (2) Penyelenggaraan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan taktis dihadapkan dengan kemampuan teknis.
