PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN...
Pasal 30
BAB 5 — PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pemberhentian PPPK Kemhan dalam JF dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
