PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN...
Pasal 27
BAB 5 — PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan alasan pengunduran diri. (3) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional dan melaporkan kepada Instansi Pembina.
