PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN...
Pasal 22
BAB 4 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap PNS dan PPPK di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang menduduki JF wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satker.
