PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. (2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
