PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan untuk: a. penetapan JF baru; b. perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
