PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Medali untuk perorangan dan untuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dimasukkan dalam kotak.
