PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Penyelenggaraan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di tingkat pusat yaitu Badan Koordinasi Kesehatan (Bakorkes) Kemhan dan TNI. (2) Penyelenggaraan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah yaitu Badan Koordinasi Kesehatan Daerah (Bakorkesda) Kodam.
