PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
