Pasal 48
BAB 5 — PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
(1) Pengendalian dilakukan agar pelaksanaan Program dan Anggaran sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna, dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan sarana sebagai berikut :
a. dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam SPP Hanneg, antara lain Renstra, Renja, RKA, DIPA, PPPA, dan Program Kerja dari masing-masing fungsi pelaksana;
b. K.O. dan dokumen penyaluran dana berupa Nota Pemindah Bukuan (NPB); dan
c. laporan yang meliputi Laporan kemajuan (Progress Report) fisik serta laporan-laporan yang terkait dengan anggaran dan keuangan, untuk selanjutnya pada akhir kegiatan diadakan evaluasi.
