PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 46
BAB 4 — PELAKSANAAN OTORISASI ANGGARAN
Pelaksanaan otorisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
