PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN OTORISASI ANGGARAN
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan diatur sebagai berikut :
a. setelah selesainya setiap tahapan (termin) kegiatan diperlukan laporan pelaksanaan Program dan Anggaran, yang meliputi laporan kemajuan fisik kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban keuangan (Progress Report); dan
b. ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta ketentuan mengenai pembayaran dan pengadministrasian keuangan akan diatur oleh Ditjen Renhan Kemhan.
