PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN OTORISASI ANGGARAN
Penyaluran dana untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen otorisasi ditindaklanjuti dengan penyaluran Dana oleh Badan-Badan Keuangan melalui penerbitan Nota Pemindah Bukuan (NPB).
