PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 40
BAB 3 — TAHAPAN PROSES ANGGARAN
Proses Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
