PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Fungsi terdiri atas:
a. penanggung jawab disebut Kepala Fungsi (Kafung) dijabat oleh Menteri;
b. pengendali disebut Pengendali Fungsi (Dalfung) dijabat oleh Dirjen Renhan
Kemhan;
c. pengawas disebut Pengawas Fungsi (Wasfung) dijabat Dirjen di lingkungan
Kemhan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
d. pelaksana disebut Kepala Program (Kapro), untuk TNI dijabat oleh Panglima TNI selaku Kapro TNI, dan untuk Unit Organisasi (U.O.) Kemhan dijabat oleh Sekjen Kemhan selaku Kapro U.O. Kemhan.
