PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 34
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan negara, Kemhan mendapat tugas untuk mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kemhan dan TNI yang meliputi :
a. bagian, mencerminkan organisasi anggaran pendapatan/penerimaan untuk negara;
Kemhan, TNI, dan U.O.; dan
Bendahara/Pemegang Kas/Bendahara Penyalur/Bendahara Khusus.
b. pasal dan mata anggaran, mencerminkan objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
