PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI...
Pasal 19
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek pelaksanaan adalah : a. Dephan menyelenggarakan :
- perumusan dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pemeliharaan Alutsista;
- program dan anggaran pemeliharaan Alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
- pembinaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan Alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
- pengadaan sukucadang dan fasilitas pemeliharaan Alutsista yang menggunakan fasilitas Kredit Ekspor (KE) agar melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan;
- bimbingan teknis pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya; dan
- pemberian sertifikasi kelaikan di bidang pemeliharaan alutsista.
b. Mabes TNI menyelenggarakan :
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan materiil yang diselenggarakan Angkatan; dan
- mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan materiil yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Mabes Angkatan menyelenggarakan :
- menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan materiil dalam rangka pembinaan kekuatan materiil Angkatan; dan
- mendukung kebutuhan pemeliharaan materiil kekuatan Angkatan dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
