PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2024
Pasal 3
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu Tahun 2024.
