Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh Whistleblower atas adanya dugaan pelanggaran, yang dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
- Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Pertahanan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan publik, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Tindak Pidana Korupsi adalah setiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. 4. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk melaporkan dugaan Pelanggaran. 5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 6. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Kemhan. 7. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. 8. Pelapor yang selanjutnya disebut Whistleblower adalah Pegawai Kemhan yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya Pelanggaran. 9. Terlapor adalah Pegawai Kemhan yang diduga sebagai pelaku Pelanggaran. 10. Bukti Permulaan adalah data, dokumen, gambar, atau rekaman yang mendukung/menjelaskan adanya Pelanggaran. 11. Verifikator adalah Pegawai Kemhan pada Inspektorat Jenderal Kemhan yang diberi tugas melakukan penyaringan data dan informasi berdasarkan kriteria yang tersedia di dalam WBS. 12. Penelaah adalah Pegawai Kemhan pada Inspektorat Jenderal Kemhan yang diberi tugas melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower melalui Verifikator. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Whistleblower.
- Inspektur Jenderal Kemhan yang selanjutnya disebut Irjen Kemhan adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
