PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 4 — WEWENANGDAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel kemhan, Karopeg Setjen Kemhan berwenang untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua satuan kerja di jajaran Kemhan yang ebrkaitan dengan peaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel; b. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel yang telah dihasilkan; dan c. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
