PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 4 — WEWENANGDAN TANGGUNG JAWAB
(1) Aspers Kasau dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Penyelenggaraan laporan kekuatan personel Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara.
