PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 4 — WEWENANGDAN TANGGUNG JAWAB
(1) Aspers Panglima TNI bertanggung jawab atas peyelenggaraan laporan kekuatan persone Mabes TNI dan Angkatan kepada Panglima TNI. (2) Penyelenggaraan laporan kekuatan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
