PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kegiatan teknis KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. pelaksanaan Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
c. pengawasan pelaksanaan kegiatan Tim KP3B; dan d. penyampaian laporan dan evaluasi, saran dan pertimbangan Tim KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
