PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Wakil Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi : a. mewakili Ketua Tim apabila Ketua berhalangan; b. penyampaian pertimbangan kepada Ketua; dan c. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan Tim KP3B.
