Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 93
A. Format PKK
Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) Tahun ..............
Kesatuan :
Program K e g i a t a n Presentase Pencapaian Target Ket. Uraian
Indikator Kinerja Satuan Target Realisasi 1 2 3 4 5 6 7 8
Kasatker Pang/Dan
............................
B. Langkah-langkah pengisian PKK :
- Langkah 1 :
Mengisi Tahun PKK : Diisi tahun yang sedang berjalan. 2. Langkah 2 :
Mengisi Nama Kesatuan : Diisi kesatuan masing-masing.
- Langkah 3 :
Mengisi kolom no. 1 (Program)
Program 1
Diambil dari kolom Program pada formulir dokumen Rencana Kegiatan Tahunan (RKT).
