PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PELAPORAN
LAKIP dilaporkan secara berjenjang sesuai hirarki organisasi meliputi : a. organisasi struktural, secara hirarki sesuai dengan garis komando mulai dari Kasatker, Pang/Dan Kotama, Kas Angkatan, Panglima TNI, Menteri Pertahanan sampai ke PRESIDEN; dan b. organisasi pengelola program dan anggaran, secara hirarki sesuai dengan garis otorisasi anggaran yang dimulai dari PRESIDEN dhi Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan , Ka UO/Angkatan, Pang/Dan Kotama, Ka Satker.
