PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PELAPORAN
Format LAKIP di lingkungan Kemhan dan TNI disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini, meliputi : a. ikhtisar eksekutif; b. pendahuluan; c. perencanaan kinerja; d. akuntabilitas kinerja; e. penutup; dan f. lampiran-lampiran .
