PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN...
Pasal 19
BAB 7 — PENGORGANISASIAN
(1) Prototif struktur organisasi penanggulangan bencana di lingkungan kesehatan Dephan dan TNI di tingkat pusat diatur oleh Puskes TNI, sedangkan di tingkat daerah dibentuk sesuai dengan kebutuhan. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
