PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN...
Pasal 15
BAB 4 — PERAN MILITER ASING DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Militer dan lembaga internasional mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak mengikat, dilakukan tanpa syarat. (2) Bantuan militer asing dalam penanggulangan bencana perlu memperoleh izin dari Dephan.
