PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Setiap Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib melaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan standar audit. wwww.peraturan.go.id
(2) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar audit yang telah disusun oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
