PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Pasal 1
Rencana Strategis Pertahanan Negara merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang disusun berdasarkan RPJM Nasional dan bersifat indikatif serta memperhatikan perubahan dan atau pergeseran kebijakan nasional dan lainnya yang berlaku.
