Pasal 13
Ka Satker mengajukan tunjangan cacat melalui permohonan pemberhentian dari dinas keprajuritan dan pensiun atas nama Prajurit Penyandang Cacat secara berjenjang kepada pejabat penerbit keputusan pensiun dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; dan
b. persyaratan administrasi pensiun. 5. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13 A dan Pasal 13 B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13 A
(1) Pengajuan surat permohonan tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2) dilakukan oleh ahli waris melalui PT. ASABRI (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan;
b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan;
c. Daftar Pembayaran Penghasilan Terakhir pada saat meninggal dunia;
d. fotokopi Surat Keterangan Kematian; dan
e. Surat Keterangan Ahli Waris.
(2) Dalam hal Prajurit Penyandang Cacat tidak mempunyai ahli waris, pengajuan surat permohonan tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua.
Pasal 13 B
(1) Prajurit Penyandang Cacat yang telah menjalani pensiun sebelum tanggal 1 April 1989 dan telah mendapatkan Keputusan Panglima tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan, mengajukan permohonan tunjangan cacat melalui PT. TASPEN (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan;
b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan; dan
c. persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
(2) Prajurit Penyandang Cacat yang telah menjalani pensiun pada tanggal dan setelah tanggal 1 April 1989 dan telah mendapatkan Keputusan Panglima tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan, mengajukan permohonan tunjangan cacat melalui PT. ASABRI (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan;
b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan; dan
c. persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
Pasal II
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 .NOMOR 618
