PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Tujuan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil adalah terwujudnya data materiil yang akurat dan valid sebagai data pengarahan fungsi binmat yang dapat menjamin penyajian data dan kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi. (2) Sasaran penyelenggaraan pengendalian inventori materiil adalah pembekalan yang efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna terhadap pengelolaan pembinaan materiil.
