PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian inventori materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional
INDONESIA, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penatausahaan materiil. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan umum, ketentuan penyelenggaraan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
