PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — PANITIA KERJA TETAP PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Dalam rangka penyusunan Proleghan, Menteri membentuk Panjatap Proleghan. (2) Panjatap Proleghan mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun Proleghan berdasarkan jangka menengah dan tahunan; b. melakukan koordinasi kepada Pemrakarsa; c. memberikan arahan kepada Pemrakarsa; d. melakukan harmonisasi internal di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan; dan e. mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan yang telah ada dalam rangka pencabutan, perubahan, atau penyempurnaan. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panjatap Proleghan bertanggung jawab kepada Menteri.
