PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 25
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
Pengelolaan Proleghan diarahkan agar program penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan.
