PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
Daftar Proleghan Jangka Panjang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang.
