PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Proleghan ditetapkan untuk Jangka Panjang dan Prioritas Tahunan. (2) Proleghan Jangka Panjang ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sekali. (3) Proleghan Prioritas Tahunan ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sekali.
