PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi ineligible atas pendapatan hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible pendapatan hibah yang bersangkutan. (2) Apabila terjadi ineligible atas pendapatan hibah yang telah diajukan register dan pengesahan, negara dapat menanggung atas jumlah yang ineligible.
