PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 8 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Kemhan dan/atau TNI wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan hibah. (2) Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh pejabat terkait dan/atau oleh badan Inspektorat masing-masing sesuai tingkatannya.
