PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 7 — PELAPORAN DAN REKONSILIASI
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan atas penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan, dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Mekanisme pelaksanaan pelaporan atas penerimaan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan melalui pengesahan oleh DJPU dan memo pencatatan oleh BUN/Kuasa BUN.
