PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis bertujuan untuk : a. standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di seluruh unit kerja; b. mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna dan berhasil guna; c. menunjang kelancaran komunikasi kedinasan baik lingkungan intern maupun ekstern instansi; dan d. menjamin keselamatan bahan-bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis instansi.
