PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 9
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi sebagai berikut : a. Tingkat Pusat
- pembina materiil UO dengan melibatkan unsur Infolahta;
- pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan
- berlaku pada tingkat UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan. b. Tingkat Daerah
- pembina materiil Kotama dengan melibatkan unsur Infolahta;
- pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan
- berlaku pada tingkat Komando Utama.
