PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Tujuan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil adalah untuk mewujudkan data dan informasi materiil dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan bidang pembinaan materiil yang dapat menjamin kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi. (2) Sasaran penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil adalah terwujudnya data dan informasi materiil yang efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna mendukung pembinaan materiil.
