PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran sistem informasi pembinaan materiil dalam mendukung pertahanan negara; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun:
sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Mabes TNI; dan
rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI. c. Mabes Angkatan menyusun :
sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Angkatan; dan
rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Angkatan.
