PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 168
BAB 7 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Diklat PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya, berakhlak mulia dan profesional, sikap pengabdian dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan, serta pengembangan wawasan kebangsaan. (2) Ketentuan mengenai Diklat PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
